Nilai transaksi QRIS Tap pembayaran PKB di Jakarta capai Rp7,4 miliar

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan implementasi inovasi QRIS Tap pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di dua lokasi, yakni Samsat Jakarta Utara dan Mal Pelayanan Publik mencapai 2.500 transaksi dengan total nilai Rp7,4 miliar.

"Baru kami berlakukan di Februari 2026. Penerimaannya di dua lokasi QRIS untuk PKB mencapai 2.500 transaksi, dengan nilai Rp7,4 miliar," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, implementasi QRIS Tap pada bea balik nama (BBN) mencapai 281 transaksi, dengan nilai transaksi Rp628 juta.

Lusi menyebutkan penerimaan QRIS Tap terbesar berasal dari Livin Bank Mandiri, MyBCA Bank BCA, dan DANA.

"Ini tantangan untuk Bank Jakarta agar lebih ditingkatkan lagi layanan QRIS supaya juga memberikan nilai yang positif untuk Bank DKI Jakarta," ujar Lusi.

Implementasi QRIS Tap pada pembayaran PKB dan BBN itu, sambung dia, merupakan yang pertama di Indonesia, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak mereka.

Baca juga: Transjakarta gandeng BRI hadirkan "QRIS Tap" untuk permudah pembayaran

Inovasi itu pun menjadi bagian dari terobosan-terobosan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong transparansi, partisipasi dan inovasi.

"Kami membuka channel-channel pembayaran yang lain untuk memberikan kemudahan kepada wajib retribusi untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban retribusinya," tutur Lusi.

Sementara itu, selain melalui QRIS Tap, pembayaran PKB juga tersedia di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui gerai layanan Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.

Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, pembayaran PKB tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Baca juga: BI sebut transaksi QRIS Tap cetak pertumbuhan 1.200 persen

Baca juga: Diluncurkan Maret, BI catat transaksi QRIS Tap capai Rp13,8 miliar

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |