Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

9 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Makasih, tujuh bulan selalu menemani," kata Nikita kepada pengunjung sidang di PN Jaksel, Selasa.

Nikita memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.

Dia mengenakan gaun berwarna hitam dengan rambut terurai dan bagian atasnya dikepang dengan model "cornrow".

Cornrow adalah gaya rambut kepang tradisional yang dibuat dengan mengepang rambut sangat dekat dengan kulit kepala, membentuk barisan-barisan yang terangkat dan rapat.

Baca juga: Hakim tolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani

Sang terdakwa tampak ceria seakan tak sabar menunggu pembacaan putusan yang nanti diterimanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa ini mulai pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Baca juga: Nikita Mirzani sakit gigi, PN Jaksel tunda pemeriksaan saksi ahli

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |