MUI Palu kecam tindak kejahatan pembunuhan satu keluarga

4 hours ago 1

Palu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengecam tindakan kejahatan menghilangkan nyawa orang/pembunuhan menewaskan satu keluarga di ibu kota Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Minggu (26/7).

"Tindakan menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun hukum," kata Ketua MUI Palu Zainal Abidin di Palu, Selasa, menanggapi tragedi kriminal tersebut.

Ia mengemukakan dalam Islam menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar, oleh karena itu setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa terjadi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga itu menyebabkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara seorang ibu mengalami kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu.

"Dalam Islam umat dituntut hidup rukun dan damai dan toleransi. Tindakan membunuh adalah ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu dan amarah, sehingga model kekerasan menjadi jalan paling singkat menyelesaikan persoalan, maka tindakan seperti itu tidak dibenarkan dalam aspek sosial, hukum, maupun agama," ujarnya.

Ia juga menanggapi fenomena main hakim sendiri yang masih sering terjadi di lingkungan masyarakat karena menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat.

Berbagai peristiwa terlihat dalam sejumlah kasus ketika seseorang yang diduga mencuri, termasuk pencurian ayam justru dihakimi massa hingga kehilangan nyawa.

"Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi, tidak boleh terjadi hukum rimba karena hidup bernegara dan berbangsa ada aturan ataupun tatanan sosial," tegas Zainal yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng.

Menurut dia, maraknya aksi menghakimi orang menjadi tanda adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, kata Zainal, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.

Menurut Zainal, berbagai rentetan peristiwa kejahatan, faktor ekonomi sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, sulitnya memperoleh pekerjaan dan kondisi kehidupan yang semakin berat, dapat mendorong seseorang mengambil jalan pintas dan menghalalkan berbagai cara.

"Meski begitu ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Baca juga: KemenPPPA minta aparat hukum usut tuntas pembunuhan anak di Palu

Baca juga: PB Alkhairaat kecam pembantaian satu keluarga oleh terduga MIT di Sigi

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |