Medan (ANTARA) - Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) meminta pesantren merespons imbauan Gubernur Sumut Bobby Nasution menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pondok pesantren di wilayah tersebut.
"Kita Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara mengapresiasi imbauan pak Gubernur yang menggratiskan PBG di Hari Santri kemarin. Tentu Gubernur mendengar ada hal-hal, seperti lambatnya proses pengurusan PBG di daerah," tegas Ketua PW Muhammadiyah Sumut Prof Hasyimsyah Nasution di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Pihaknya menilai, proses pengurusan PBG kerap menemui kendala, seperti administratif, teknis hingga tingginya biaya konsultan, sehingga proses penerbitan PBG menjadi lambat.
Kondisi ini mengakibatkan kalangan pesantren di wilayah Sumut menjadi malas mengurus PBG ke pemerintah daerah walaupun memiliki dasar sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Tentunya PBG ini mesti dibuat, karena perlu dinilai standar bagunan pesantren itu. Jangan ada kasus rubuhnya bangunan pesantren, baru diberlakukan. Ya tetaplah ada izin agar ada pegawasan dari pemerintah," jelas Hasyimsyah.
Menurutnya, pegawasan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren sangat diperlukan, terutama pesantren di wilayah perkotaan atau ibu kota kabupaten/kota se-Sumut.
Baca juga: Mendagri ingatkan pemda gencarkan sosialisasi pembebasan PBG
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut pada 2025 menyebutkan, jumlah pondok pesantren di Sumatera Utara sebanyak 521 lembaga dan santri berjumlah 72.828 orang yang tersebar di 25 dari total 33 kabupaten/kota di Sumut.
"Memang sudah sewajarnya digratiskan itu. Boleh jadi pak Gubernur mendengar ada suara yang tidak memungut biaya dari situ. Bahkan menggunakan jasa pengurusan PBG ini orang-orang tertentu," tutur Hasyimsyah.
Selain itu, Hasyimsyah juga menyarankan, supaya pemerintah daerah di Sumut menjemput bola ke kalangan pesantren guna pengurusan PBG pondok pesantren di wilayah Sumut.
"Ini kan imbauan, positif ya. Bila perlu biaya persetujuan bangunan pesantren ini ditanggulangi melalui suatu kebijakan pemerintah daerah, seperti ditampung di P-APBD," katanya.
"Jangan lah setiap ada kesempatan, terus kemudian mengambil keuntungan. Mulailah dengan kehadiran negara lebih positif bagi memajukan bangsa kita ini secara bersama-sama," tegas Hasyimsyah.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta para bupati/wali kota se-Sumut menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren di wilayah itu.
"Saya harap kabupaten/kota bisa mendata pesantren di daerahnya. Bukan maksud intervensi, hanya mengecek bangunan yang digunakan santri kita aman, dan layak untuk belajar. Kalau belum ada PBG, tolong dibantu," ucap Bobby usai apel akbar Peringatan Hari Santri tingkat Provinsi Sumut 2025 di Lapangan Merdeka Binjai, Sumut, Rabu (22/10).
Baca juga: Gubernur Bobby minta PBG pondok pesantren digratiskan di Sumut
Gubernur mengaku, langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut guna memperlancar pembangunan pondok pesantren di seluruh kabupaten/kota se-Sumut.
Selain itu, Bobby juga meminta dilakukan pengawasan terhadap bangunan pesantren, dan proses pembangunan pondok pesantren guna memastikan keamanan dan kenyamanan para santri.
"Kalau pondasinya kurang, diberi catatan. Dibantu agar bangunannya aman dan nyaman," papar Bobby.
Baca juga: Pemerintah pastikan pondok pesantren jadi lingkungan belajar aman
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































