Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 15 permohonan pengujian materi Undang-Undang (UU) pada persidangan Kamis (15/4).
Informasi itu disampaikan oleh Humas MK dan juga terjadwal di laman resmi MK RI.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 15 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (16/4), sidang dimulai pukul 13.30 WIB di ruang sidang pleno gedung I MK," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sebelum membacakan putusan, MK menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk dua pemohon, yakni nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Agenda kedua sidang itu mendengarkan keterangan pihak terkait asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia, Telkomsel, Indosat, XL dan PLN pada pukul 10.30 WIB.
Sedangkan, 15 permohonan yang bakal diputus, yakni nomor 76/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi; permohonan nomor 79/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kemudian, permohonan nomor 80/PUU-XXIV/2026 pengujian tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; permohonan nomor 83/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; permohonan nomor 58/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, permohonan nomor 59/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; permohonan nomor 93/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; permohonan nomor 72/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; permohonan nomor 67/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, permohonan nomor 105/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; permohonan nomor 115/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang ITE; permohonan nomor 117/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai masa jabatan anggota anggota legislatif yang tidak dibatasi periode.
Kemudian permohonan nomor 61/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: MK sidang pendahuluan uji materiil masa jabatan anggota legislatif
Baca juga: MK minta pemerintah-DPR atur ulang UU hak keuangan pejabat negara
Baca juga: MK: UU Hak Keuangan Lembaga Tinggi Negara tak lagi relevan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































