Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kriteria pengusaha yang mengelola sumur rakyat dikelola oleh pengusaha kelas menengah.
“Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah. Usaha menengah ini pun berdasarkan usulan rekomendasi dari daerah,” kata Maman dalam konferensi pers soal sumur rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Maman ingin meluruskan bahwa UMKM yang dimaksud dalam mengelola sumur minyak rakyat bukanlah pengusaha mikro, melainkan menengah.
Nantinya, lanjut dia, Kementerian ESDM akan menyiapkan kriteria ihwal pengusaha menengah yang bisa mengelola sumur rakyat.
“Tentunya syarat dan prasyarat ini berbeda dengan yang tambang,” katanya.
Baca juga: Dekopin tekankan verifikasi bagi koperasi kelola sumur minyak rakyat
Nantinya, Kementerian UMKM akan berperan dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah memberi peluang bagi para pengusaha UMKM untuk turut mengelola sumber daya alam.
“Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah serius mau berpihak kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah,” tutur Maman.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat jumlah sumur rakyat meningkat dari yang sebelumnya terdata 30 ribu sumur rakyat, menjadi 45 ribu sumur.
Baca juga: Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi
Baca juga: Hipmi minta pemerintah beri afirmasi kepada pengusaha menengah
Apabila per sumur bisa menghasilkan 1 barel per hari, maka potensi penambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.
Pengelolaan sumur tersebut, lanjutnya, akan diserahkan kepada daerah melalui operasi, usaha menengah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Baca juga: Hipmi harap ada skema pembiayaan pengusaha menengah Rp100 miliar
Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































