Menteri Pigai sebut napi yang dapat amnesti akan diberi pendidikan HAM

3 months ago 34
Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan diberikan pendidikan HAM terlebih dahulu.

Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pendidikan HAM tersebut untuk membangun kesadaran HAM dan mengubah pola pikir para narapidana dari kriminal menjadi humanis.

"Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human," ujarnya.

Dia mengatakan pendidikan HAM bagi narapidana yang akan diberi amnesti itu termasuk salah satu fokus Kementerian HAM untuk tahun 2025.

"Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan," tuturnya.

Wacana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana berkembang setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).

Baca juga: Menko Yusril: Pemerintah rumuskan komcad jadi syarat amnesti

Baca juga: Menkum nilai Indonesia memerlukan UU Amnesti hingga UU Rehabilitasi

Baca juga: Presiden akan minta pertimbangan DPR soal amnesti narapidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat tersebut menjelaskan, amnesti akan diberikan kepada narapidana kasus penggunaan narkotika, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan, dan narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan,

Selain itu, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan kepala negara, dan kasus aksi bersenjata di Papua juga termasuk ke dalam kategori narapidana yang akan diberi amnesti.

Amnesti diberikan atas dasar pertimbangan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Di samping itu, langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah narapidana yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diproyeksikan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Usulan itu nantinya akan diajukan kepada DPR guna mendapatkan pertimbangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/12), mengatakan bahwa pihaknya masih mendata jumlah narapidana yang akan diberi amnesti sekaligus menyusun pertimbangan hukum yang relevan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |