Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepakat untuk melakukan harmonisasi aturan terkait sempadan sungai.
"Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kemen PU ini pertama kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, terdapat dua latar belakang mengenai pertemuan antara dirinya dengan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti.
Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, sempadan waduk, sempadan danau, situ dan sumber-sumber air lainnya sehingga terjadi banjir karena di sempadannya itu banyak berdiri bangunan.
"Kalau mengacu pada teorinya dari Kemen PU tidak boleh ada bangunan di sepanjang sempadan sungai maupun danau dan sebagainya," katanya.
Latar belakang kedua adalah banyaknya petugas ATR/BPN yang kemudian terkena kasus hukum akibat mensertifikatkan tanah di atas sempadan sungai, apalagi tanah di situ, danau dan sebagainya.
Nusron mengatakan hal itu terjadi karena perbedaan peraturan. Pada satu sisi terdapat peraturan mengatakan sempadan sungai itu dikuasai negara.
Namun, pada sisi lain ada yang mengatakan ini adalah tanah negara. Dan kalau tanah negara berarti masyarakat boleh masuk sepanjang siapa negara memberikan hak kepada orang yang dekat dengan hubungan hukum yang paling dekat dengan itu. Kalau hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut.
"Ini ada bias sehingga banyak petugas ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini. Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka kami menginisiasi ada rapat dengan Kemen PU. Ini harus seragam dulu. Supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," kata Nusron.
Baca juga: Menteri ATR siapkan lahan untuk mendukung rencana mandatori bioetanol
Baca juga: Menteri ATR siap audit sertifikat dan bangunan di sempadan sungai
Baca juga: Menteri ATR perkuat digitalisasi pertanahan untuk lawan mafia tanah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































