Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keberhasilan penerbitan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI) dalam waktu singkat merupakan hasil dari transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian Hukum, khususnya pada layanan kekayaan intelektual.
"Itu lah transformasi digital yang kami kembangkan. Untuk pencatatan hak cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebenarnya tidak perlu repot-repot datang ke sini karena semua bisa dilakukan dari daerah dan bisa dilakukan secara online,” kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Melalui layanan digital yang semakin mudah diakses, ia berharap semakin banyak daerah yang memanfaatkan sistem pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk melindungi warisan budaya dan kekayaan komunal Indonesia sehingga dapat diwariskan kepada generasi mendatang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca juga: Tanpa ekor, ayam tukong Kalbar kini tercatat sebagai KIK Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Subulussalam, Aceh Rasyid Banchin mengapresiasi transformasi digital layanan kekayaan intelektual yang dilakukan Kemenkum.
Apresiasi tersebut disampaikannya setelah berhasil memperoleh Surat Pencatatan KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional Gambus Lae Sukhaya.
Rasyid mengungkapkan proses pencatatan KIK yang ia ajukan telah diselesaikan dalam waktu yang cepat. Menurutnya, hal itu menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
"Saya di sini ingin mengapresiasi luar biasa kegiatan Menteri Hukum ini. Salam apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Menteri,” ujar Rasyid
Adapun Surat Pencatatan KIK yang diterima tersebut mencatatkan Gambus Lae Sukhaya sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang berasal dari Kota Subulussalam, Aceh.
Baca juga: Bappenas sebut KI jadi instrumen keluar dari "middle income trap"
Pencatatan menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat daerah.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan kekayaan intelektual komunal merupakan aset bangsa yang perlu dijaga bersama.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus menginventarisasi dan mencatatkan berbagai ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta potensi KIK lainnya agar memperoleh penegasan pelindungan hukum yang memadai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses dari seluruh daerah di Indonesia.
"Harapannya, semakin banyak pemerintah daerah yang terdorong untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya sehingga warisan budaya yang dimiliki memperoleh penegasan pelindungan hukum yang kuat dan terdokumentasi dengan baik,” kata Agung.
Baca juga: Menkum minta penanganan laporan pelanggaran KI dipercepat
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































