Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional karena berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka celah penyalahgunaan narkotika terutama di kalangan anak dan remaja.
Hal tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik".
Menkes di Jakarta pada Selasa menjelaskan salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memperpanjang usia hidup sehat.
"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Menkes.
Ia mengingatkan penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan kebiasaan merokok.
Baca juga: Kemenkes adakan #SehatTanpaRokok bantu bebas dari bahaya adiksi rokok
Menkes menegaskan pula berdasarkan bukti ilmiah yang ada, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Bahkan, lanjutnya, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain risiko kesehatan, rokok elektrik juga semakin menjadi perhatian karena dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Kondisi ini, menurutnya, membahayakan, terutama karena perangkat tersebut banyak diminati oleh kelompok usia muda.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus menyusun dan menerapkan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca juga: Pencegahan vape pada remaja perlu libatkan keluarga dan sekolah
Kebijakan tersebut meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi bersama.
Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan modifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan narkotika di Indonesia.
Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Baca juga: Kemenkes soroti promosi vape di medsos, picu minat remaja
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































