Menhut pastikan tindak tegas tambang emas ilegal Halimun sesuai aturan

2 hours ago 2
Semua akan ditindak setegas-tegasnya.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas aktivitas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” kata Menhut Raja Antoni saat ditemui di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Menhut menegaskan telah memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk menangani hal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi.

“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” ujar Menhut.

Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps.

Tak hanya di Halimun, dugaan adanya aktivitas tambang ilegal juga ada di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil tindakan tegas dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.

Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada Senin (27/10).

“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” katanya pula.

Baca juga: Temuan tambang ilegal di Mandalika, Bahlil: Proses hukum saja

Baca juga: Kemenhut proses hukum 6 penambang emas ilegal di TN Meru Betiri

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |