Menhut: Pasar karbon peluang RI capai target iklim, ekonomi hijau

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan potensi pasar karbon menjadi peluang bagi Indonesia untuk mencapai target iklim dan mendorong ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan yang tepat dan kolaborasi berbagai pihak, potensi pasar karbon ini dapat menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk mencapai target iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Menhut.

Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertanian, dan Komisi IV DPR RI di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, ia mengatakan, Indonesia memiliki potensi pasar karbon yang sangat besar, dengan estimasi mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen pada periode 2024-2050.

Potensi ini, lanjutnya, berasal dari berbagai sumber, di antaranya kegiatan carbon removal melalui pemulihan lahan terdegradasi seluas sekitar 12 juta hektare, carbon reduction dari hutan produksi seluas 50 juta hektare, perhutanan sosial sebesar 8,3 juta hektare, serta hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

Baca juga: Kemenhut-AFoCO pacu pengembangan proyek karbon dan perhutanan sosial

“Dalam mendukung sasaran offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan, terdapat beberapa target utama yang perlu dicapai,” ujar Menhut.

Beberapa target tersebut yaitu pengelolaan paling sedikit 48,69 juta hektare hutan untuk aksi mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi GRK dan pemulihan minimal 3,5 juta hektar lahan kritis dan/atau rusak sebagai Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui serapan emisi GRK.

“Ketiga, optimalisasi kawasan konservasi, termasuk open area seluas kurang lebih 1,3 juta hektare,” kata Raja Antoni.

Menhut menambahkan, terdapat pengaturan umum pokok-pokok pengaturan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kehutanan.

Baca juga: Kemenperin verifikasi GRK ketenagalistrikan, penuhi target NZE

Pertama adalah instrumen NEK yang difokuskan pada perdagangan karbon berupa offset emisi GRK, dengan sektor kehutanan sebagai penyedia kredit karbon Forestry and Other Land Use (FOLU).

“Kedua, pelakunya meliputi pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) atau hak pengelolaan, perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemegang hutan hak, serta PB-PJL (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) Karbon di kawasan konservasi,” ujar Raja Antoni.

Lebih lanjut, dari sisi areal mencakup Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL), zona pemanfaatan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/taman buru, hutan adat, hutan hak, dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Menhut juga menyampaikan, tata laksana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berperan memberikan persetujuan perdagangan karbon Non-Sertifikat Pengurangan Emisi (Non-SPE), serta rekomendasi untuk SPE GRK dan Non-SPE dengan mekanisme penyesuaian yang sesuai (corresponding adjustment).

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |