Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bukan disebabkan oleh kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025.
"Kalau kita lihat kan setelah kemarin saya meninjau, jadi tidak ada kaitannya antara kemacetan yang terjadi di Priok dengan pembatasan kendaraan (selama angkutan Lebaran)," kata Menhub ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang telah berakhir pada tanggal 8 April 2025, bahkan relaksasi aturan tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 7 April.
Menurutnya, rentang waktu antara berakhirnya pembatasan kendaraan dan terjadinya kemacetan di pelabuhan sudah cukup jauh untuk dikaitkan sebagai penyebab langsung dari penumpukan kendaraan tersebut.
"Karena pembatasan kendaraan kan selesai tanggal 8 April, malah di lapangan kita sudah ada relaksasi sebenarnya dari tanggal 7 April. Jadi dari tanggal 7 atau tanggal 8 ke tanggal kejadian berlangsung, rentang harinya sudah terlalu jauh," ucapnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Menhub menyebut kemacetan hanya terjadi di salah satu terminal, bukan secara keseluruhan di semua terminal yang ada dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dan ketika kami melakukan pengecekan di lapangan, tidak di seluruh terminal pelabuhan yang terjadi. Itu hanya di salah satu terminal. Sehingga kami lihat bahwa itu bukan merupakan akibat dari pembatasan," tuturnya.
Menurut dia, kemacetan lebih disebabkan oleh pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan, karena kapasitas operasional salah satu terminal saat itu sudah melebihi batas maksimal.
Dari informasi yang diterima, kapasitas terminal yang seharusnya hanya sekitar 65 persen ternyata telah terlampaui, sehingga memicu penumpukan kendaraan di area pelabuhan Tanjung Priok secara signifikan.
"Jadi di sana ada kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Nah, itu nanti kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen. Pada saat kejadian itu kapasitasnya sudah melebih dari salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia.
Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo untuk menindaklanjuti masalah tersebut sebagai pemegang konsesi.
Menhub berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta agar pengelola pelabuhan menghentikan operasi bila kapasitas sudah melebihi batas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
"Kalau dari kami berharap bahwa itu tidak terjadi lagi. Dan kami juga minta supaya apabila sudah melampaui kapasitas, maka tidak boleh dipaksakan (sehingga tidak) terjadi penumpukan," kata Menhub.
Sebelumnya diberitakan ribuan truk mengantre mengular di Jalan Raya Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok sejak Rabu (16/4) malam akibat aktivitas bongkar muat yang menumpuk di dalam pelabuhan.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan sejumlah kompensasi biaya masuk hingga biaya tol untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kompensasi yang diberikan adalah menambah waktu pembatasan bagi truk yang masuk kawasan pelabuhan, kami juga tidak tarik biaya lagi bagi akses gate (pintu) yang kedaluwarsa," kata Executive Director Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia Drajat Sulistyo didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan M Takwin di Jakarta, Jumat (18/4).
Ia mengatakan pembebasan biaya Surat Penarikan Peti Kemas atau Surat Penarikan Peti Kemas Impor (SP2/TILA) ini sangat membantu pengendara kargo.
Pihaknya melepas gate agar pengendara truk angkutan peti kemas bisa melakukan tapping dan di waktu kendaraan terjebak (stuck) diarahkan ke jalan tol.
"Biaya tol juga kami bantu agar kendaraan bisa masuk jalur tol," kata dia.
Baca juga: Macet Priok, Pramono minta maaf ke masyarakat
Baca juga: Ini alasan macet di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Priok macet, buruh transportasi harap adanya evaluasi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025