Menhaj: Pemerintah siapkan landasan hukum usulan tambahan biaya haji

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sudah menyiapkan anggaran untuk menutupi penambahan anggaran ibadah haji Rp1,77 triliun meski prosesnya masih berlangsung memastikan landasan hukum usulan penggunaan anggaran tersebut.

Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu, Menhaj Moch. Irfan Yusuf menyampaikan terdapat tambahan biaya untuk operasi ibadah haji tahun ini sebesar Rp1,77 triliun yang disebabkan oleh kenaikan biaya penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

"Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumannya," kata Irfan.

Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan membebankan penambahan tersebut kepada calon jamaah haji Indonesia.

"Tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu," kata Menhaj.

Baca juga: DPR RI tekankan usulan tambahan biaya haji mesti ditanggung negara

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4) menyampaikan Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar untuk memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci.

Dengan begitu total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.

"Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun," kata Irfan.

Menhaj menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan. Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu biaya penerbangan petugas kelompok terbang (kloter) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Menhaj pastikan kesiapan layanan haji Indonesia sudah hampir selesai

Baca juga: Kemenhaj: Petugas haji mulai berangkat ke Tanah Suci 17 April 2026

Baca juga: Kemenhaj koordinasi dengan Kejagung soal usulan tambahan biaya haji

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |