Mengenal pasal-pasal tentang pencurian dalam KUHP dan sanksinya

5 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kasus pencurian yang sering terjadi dalam masyarakat telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian memiliki berbagai kategori dengan tingkat keparahan dan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

Memahami macam-macam pasal pencurian dalam KUHP sangat penting agar masyarakat lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan ini. Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian:

Pasal 363 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 364 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 366 KUHP

Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 367 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 368 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 369 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 370 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Setiap bentuk pencurian memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Dengan memahami pasal-pasal ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati serta mengetahui langkah hukum yang bisa diambil jika menjadi korban pencurian.

Baca juga: Delapan "debt collector" tarik paksa kendaraan dijerat pasal pencurian

Baca juga: Remaja pelaku pembunuhan karyawan Bank BUMN dijerat pasal berlapis

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |