Mengantisipasi dampak perubahan konsep BUMN

9 hours ago 3
Sangat mungkin bahwa mitra-mitra BUMN, terutama lenders dan terlebih lagi foreign lenders, memandang bahwa telah terjadi perubahan pengendalian (change of control) atas BUMN

Jakarta (ANTARA) - UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003, mengubah secara substansial-material konsep hukum korporasi pada eksistensi BUMN.

Berdasarkan hukum korporasi, dividen adalah hak pemegang saham dan ini juga berlaku pada BUMN di bawah rezim UU lama (UU 19/2003). Namun di bawah rezim UU BUMN 2025 yang mendapatkan dividen BUMN adalah Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Pasal 3F UU BUMN 2025 mengatur bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan untuk itu Danantara mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Mungkin akan jelas dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat, tetapi dari ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN 2025 yang ada sekarang, belum jelas bagaimana konstruksi hukumnya implementasi pengalihan hak atas dividen BUMN dari Negara ke Danantara.

Yang jelas, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri BUMN, jadi, bukan Danantara.

Dengan demikian, berdasarkan UU BUMN 2025, saham BUMN diserahkan kepada pihak yang bukan pemegang saham, begitu kira-kira dapat diformulasikan dari perspektif hukum korporasi.

Sebagaimana diketahui, intensi utama UU BUMN 2025 adalah untuk menjustifikasi penyerahan secara permanen seluruh dividen BUMN, termasuk holding, kepada dan untuk dikelola oleh Danantara.

Konsep hukum ini dibangun dengan membuat aturan-aturan penting sebagai berikut: “Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN” (Pasal 4A ayat (5)); “keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN” (Pasal 4B); “setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara” (Penjelasan Pasal 4B); dan “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik” (Penjelasan Pasal 4A ayat (5)).

Nah, konsep baru terkait pemegang saham dan hak atas dividen pada BUMN pasca UU BUMN 2025 ini berpotensi dianggap sebagai perubahan material pada diri BUMN dan karena itu, dampaknya harus segera diantisipasi.

Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menambah argumen penolakan terhadap UU BUMN 2025 dan Danantara, melainkan untuk memberi sumbangsih dalam implementasi UU BUMN 2025 dan Danantara yang lancar dan aman dari risiko hukum.

Tentu kita semua akan sangat bangga jika Indonesia memiliki super mega holding company sehingga cita-cita untuk menjadi negara maju dapat segera terwujud demi masyarakat yang lebih sejahtera.

Baca juga: Arief Rosyid: Struktur Danantara terlepas dari kepentingan politik

Baca juga: Pengamat: Danantara bisa jadi "game changer" investasi dari BUMN

Antisipasi dampak perubahan material

Saat ini belum begitu jelas apakah ke depannya pemegang saham BUMN akan diganti dari Menteri BUMN menjadi Danantara. Juga, secara hukum korporasi, belum begitu jelas apa sebenarnya status hukum yang resmi atau kapasitas Danantara terhadap BUMN.

Pertanyaan yang sama dapat diajukan terkait dengan status perusahaan holding, baik holding investasi maupun holding operasional.

Walaupun tidak diadakan perubahan pemegang saham, penyerahan dividen kepada Danantara berpotensi dianggap sebagai perubahan terkait beneficial owner bahkan perubahan pengendali.

Di mata para mitra kontraktual masing-masing BUMN, perubahan dalam konsep hukum tentang BUMN dan adanya Danantara yang seakan-akan merupakan Ultimate Business Owner (UBO) --karena menjadi pihak yang berhak sepenuhnya atas seluruh dividen BUMN, apalagi jika disertai dengan kekuasaan untuk menominasikan direktur dan komisaris--, dapat dikategorikan sebagai hal substansial yang mengubah atau mempengaruhi pola hubungan mereka dengan BUMN.

Sangat mungkin bahwa mitra-mitra BUMN, terutama lenders dan terlebih lagi foreign lenders, memandang bahwa telah terjadi perubahan pengendalian (change of control) atas BUMN sebagai akibat dari berlakunya UU BUMN 2025.

Jika demikian, setiap BUMN perlu segera melakukan review menyeluruh atas seluruh perikatan yang pernah dibuatnya (existing contracts) untuk, pertama, mengantisipasi risiko klaim atau legal action tertentu (mungkin termination atas kontrak, atau pun declaration of events of default) dari pihak mitra, terutama perikatan hukum yang sifatnya debenture (perikatan hutang) seperti bonds (obligasi), apalagi yang merupakan global bonds/trans-border bonds.

Sebab, pihak asing selalu menyandarkan kepercayaan (confidence) mereka kepada kenyataan bahwa pemerintah Indonesia ada sepenuhnya di belakang sebagai guarantor BUMN pada saat mereka membuat keputusan untuk bekerja sama dengan atau membeli obligasi yang diterbitkan oleh BUMN.

Jika di mata para mitra atau bondholders tersebut, yang sekarang ada di belakang BUMN bukan lagi Negara melainkan entitas (bisnis) baru bernama Danantara, apakah itu bukan merupakan material change?

Keadaan bisa menjadi lebih runyam jika mitra eksisting menganggap Danantara sebagai pesaingnya, misalnya karena Danantara melakukan investasi pada suatu proyek yang menjadi competitor terhadap bisnis mitra tersebut, ataupun kondisi-kondisi lainnya dalam investasi dan bisnis Danantara yang menurut policy mitra tersebut harus dianggap sebagai peristiwa pemicu events of default dan berujung acceleration of obligation atau bahkan cross-default di ingkungan yang lebih luas/group. Efek cross-default ini berlaku juga di sisi Indonesia dan harus diantisipasi.

Hal kedua yang perlu dilakukan adalah membuat notifikasi kepada para mitra secara tepat waktu jika memang dokumen-dokumen perikatan yang ada mengatur kewajiban tersebut dan mengkategorikan perubahan konsep dasar tentang BUMN yang terjadi ini sebagai suatu events pemicu notifikasi atau tindakan tertentu.

Fungsi Hukum pada BUMN-BUMN perlu segera memeriksa klausula-klausula tentang Events of Default dan tentang Negative Covenants atau Restrictions dalam kontrak-kontrak BUMN, sebaiknya dengan bantuan konsultan-konsultan hukum profesional, demi perlindungan yang kuat dan antisipatif bagi BUMN dan Negara Indonesia.

Setidak-tidaknya, menurut penulis, perubahan yang dialami oleh BUMN sebagai akibat berlakunya UU BUMN 2025 akan memaksa para mitra BUMN melakukan pemeriksaan ulang untuk identifikasi ultimate business owner atau beneficial owner BUMN dalam rangka proses KYC (Know You Customers/Partners) mereka.

Kita doakan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara diberi kekuatan ekstra dan hikmat untuk melakukan semua yang perlu dilakukan, termasuk mengantisipasi setiap potensi dampak sehingga keberadaan Danantara benar-benar memberikan kontribusi yang eksponensial bagi terwujudnya Indonesia Emas tahun 2045, bebas dari halangan dan rintangan.

Baca juga: CEO Danantara yakin struktur pengurus bawa sinyal positif ke ekonomi

Baca juga: Pengamat: Danantara akan pacu proyek infrastruktur dukung hilirisasi

*) Faoso F. Telaumbanua adalah Advokat yang saat ini memimpin Fungsi Hukum & Kepatuhan pada sebuah perusahaan dalam grup sebuah BUMN.

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |