Menaker sebut klaim JKP tidak menggambarkan kondisi jumlah PHK

4 hours ago 2
Dengan mengambil klaim JKP bulan ini, bukan berarti dia di-PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim JHT

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang cenderung meningkat pada empat bulan pertama 2025, tidak menggambarkan kondisi dan jumlah terkini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta, Kamis, mengatakan klaim JKP pada rentang Januari-April 2025 itu bisa saja dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK bukan di periode tersebut.

“Itu tidak menggambarkan (kondisi PHK). Kita harus lihat kapan dia (pekerja/eks pekerja) di-PHK. Dengan mengambil klaim JKP bulan ini, bukan berarti dia di-PHK (juga) bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Menaker Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa data PHK tidak bisa dirujuk pada klaim JKP. Adapun data PHK yang diterima oleh Kemnaker merupakan hasil laporan dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) di masing-masing provinsi.

“Kami melihat data valid sementara adalah dari dinas-dinas ketenagakerjaan,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan jumlah PHK yang tercatat di Kemnaker telah mencapai 26.455 kasus per Selasa (20/5).

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat terjadi kenaikan jumlah klaim program JKP per bulan sepanjang Januari-April 2025, dengan rata-rata 13.210 klaim.

Selain rata-rata klaim per bulan yang meningkat, DJSN pun mencatat rasio klaim JKP Januari-April 2025 meningkat menjadi 25 persen dibandingkan rasio klaim sebesar 13 persen pada periode 2023-2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5), DJSN mencatat pembayaran klaim JKP pada 2024 sebesar Rp0,38 triliun dengan pendapatan iuran Rp2,98 triliun.

Sementara, pada periode Januari-April 2025 total pembayaran klaim adalah sebesar Rp0,23 triliun dengan pendapatan iuran hanya Rp0,93 triliun.

Baca juga: Menaker tegaskan kolaboratif dengan penyelidikan KPK

Baca juga: Menaker tekankan inklusivitas dalam penyediaan lapangan kerja

Baca juga: Menaker sudah copot pejabat terduga kasus korupsi

Baca juga: Menaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |