Menaker ajak pekerja agar siap hadapi perkembangan teknologi AI

3 hours ago 4
Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI) sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di dunia kerja.

Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tingkat penggunaan AI di Indonesia masih di bawah rata-rata global. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja berubah cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali sumber daya manusia (SDM) agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.

Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.

Dalam konteks tersebut, Menaker menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis. Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

Penguatan tersebut, lanjut dia, dapat diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja, sebagaimana yang dilakukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim baru-baru ini.

Menaker pun berharap, PKB yang baru saja ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Baca juga: Menaker: Hubungan industrial transformatif penting di era AI

Baca juga: Agar pekerja tak tergantikan AI, perhatikan dua hal ini

Baca juga: Sekira 10.000 pekerja dan UMKM di Indonesia dapat pelatihan AI

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |