Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) akan menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Lembaga pengelola dana umat ini memang baru ungkapan spontanitas Bapak Presiden. Tetapi Insya Allah nanti kami di Kementerian Agama akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa.
Menag mengibaratkan potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Melalui LPDU, kata dia, dana keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga kafarah, akan dihimpun dalam satu sekretariat bersama.
Menurut dia, potensi pengumpulan dana dari masyarakat sangat besar jika dikelola secara sistematis. Adapun potensinya mencapai Rp500 triliun.
Baca juga: Pemerintah akan bentuk LPDU guna maksimalkan pengelolaan dana umat
Ia mencontohkan praktik di Kuwait, dimana masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.
"Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Selain sumber wakaf dan zakat, lanjutnya, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian.
Untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, kata Menag, pemerintah berencana membentuk lembaga pengawas khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini diharapkan mencegah penyimpangan atau distribusi dana umat yang tidak tepat sasaran.
"Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan," kata Menag Nasaruddin Umar.
Baca juga: Baznas: LPDU optimalkan dana umat agar distribusi lebih tepat sasaran
Kemenag juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data dana umat secara terukur, termasuk perhitungan potensi sejumlah dana umat yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Lebih lanjut Menag menegaskan LPDU tidak hanya menyasar umat Islam. Kementerian Agama juga akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, untuk menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.
"Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Ia menambahkan pembentukan LPDU akan menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kemandirian umat dan memperluas manfaat sosial dari dana keagamaan yang dikelola secara profesional.
Baca juga: Menag akan bentuk lembaga pengelolaan dana umat
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































