Mau bayar pajak kendaraan? Ini dokumen yang harus disiapkan

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling hari ini ada di:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland dan Universitas Binus pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Jakut targetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025

Baca juga: Pramono tegaskan tak akan putihkan pajak kendaraan bermotor

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |