Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya dalam sidang terbuka promosi doktoralnya di Jakarta, Sabtu
Baca juga: KPK dan OPDAT berbagi pengetahuan soal pengelolaan barang sitaan
Dia menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.
Ia mendorong agar koordinasi antarlembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” ujarnya.
Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan.
Ia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” ujar Trimedya.
Lebih lanjut, dia mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.
Ia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96.
Dia mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’
Baca juga: Kejagung: Sitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya kembali ke negara
Baca juga: KPK akan buat terobosan terkait pengelolaan barang sitaan
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025