Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga wajib mencantumkan tarif batas atas.
"Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata," kata Francine di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Raperda SPAM yang saat ini masih dibahas harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025, termasuk tentang akses air minum dan perpipaannya di Jakarta serta penetapan tarifnya.
Francine menyatakan, masih berpegang teguh dengan hakikat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPAM sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyediakan air yang tidak berorientasi mencari keuntungan.
Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban mengatur SPAM yang terjangkau dan berkeadilan sesuai Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015.
Menyambung kritiknya terhadap langkah-langkah privatisasi air minum di Jakarta, Francine kembali mengingatkan agar pengelolaan air minum harus tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat, salah satunya dengan cara menetapkan batas atas tarif air minum.
"Raperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda. Raperda ini juga perlu menetapkan mengenai mekanisme konsultasi publik yang wajib dan terstruktur setiap sebelum penyesuaian tarif akan dilakukan," ujarnya.
Francine menyampaikan bahwa air minum adalah hak dasar masyarakat DKI Jakarta, sehingga Raperda SPAM tidak terbatas sebagai regulasi namun juga diperluas sebagai dasar dari pemenuhan hak rakyat.
Baca juga: Raperda SPAM upaya kendalikan penggunaan air tanah di Jakarta
Baca juga: Pramono: Tarif air minum berpihak pada warga berpenghasilan rendah
Baca juga: Raperda SPAM diminta harus lindungi masyarakat berpenghasilan rendah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa tarif air minum yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat," kata Pramono saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4).
Pramono menyatakan bahwa Raperda SPAM yang saat ini sedang dibahas akan berpihak kepada MBR dengan memastikan tarif air minum terjangkau bagi mereka.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































