KY pantau perilaku hakim perkara gratifikasi anggota DPRD NTB

3 months ago 14
Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tentu kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman hasil pemantauan

Mataram (ANTARA) - Komisi Yudisial RI memantau perilaku hakim dalam perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tentu kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman hasil pemantauan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Terkait dua surat penetapan dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang ditandatangani Plh. Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan dengan narasi berbeda, namun dalam nomor surat dan terbit pada hari yang sama, yakni Nomor: 40/Pen.Pid/2026/PT MTR, tanggal 4 Mei 2026, Abhan mengaku hal tersebut di luar kewenangan Komisi Yudisial.

“Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut.

Baca juga: Ahli pidana kasus gratifikasi DPRD NTB jelaskan perihal alat bukti

Dua surat penetapan tersebut berkaitan dengan permohonan perpanjangan penahanan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, yang masa penahanannya berakhir pada 13 Mei 2026.

Penerbitan dua surat penetapan Pengadilan Tinggi NTB ini pun telah mendapat tanggapan pihak Pengadilan Negeri Mataram

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya dua surat penetapan tersebut.

“Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua,” kata Kelik.

Baca juga: Hirup udara bebas, 3 legislator NTB tetap berstatus terdakwa

Dalam surat pertama, Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 14 Mei hingga 12 Juni 2026.

Namun, surat kedua sebagai perbaikan menyatakan permohonan perpanjangan penahanan ditolak dengan pertimbangan ancaman pidana gratifikasi dalam dakwaan jaksa berada di bawah sembilan tahun penjara.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 605 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan KUHAP baru dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Berdasarkan surat kedua tersebut, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa sejak 14 Mei 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan para terdakwa tetap hadir dalam persidangan meski tidak lagi menjalani penahanan.

Baca juga: Ketua DPRD NTB akui tidak terlibat bahas program direktif gubernur

Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |