Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut relasi antara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan seorang pengusaha penyelenggaraan acara (event organizer /EO) berinisial FZL.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa FZL pada 13 Mei 2026, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi.
“Saksi dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan Wali Kota,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan FZL di beberapa dinas pada lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Baca juga: KPK telusuri aset Wali Kota Madiun nonaktif lewat istri
Baca juga: KPK dalami izin yang tidak diberikan Maidi saat jabat Wali Kota Madiun
Baca juga: KPK periksa Plt Wali Kota Madiun guna dalami permintaan CSR oleh Maidi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































