KPK panggil ulang dua saksi mangkir dalam kasus korupsi LPEI

20 hours ago 2
Kedua saksi tidak hadir

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kedua saksi tersebut adalah Chandra Adiwijaya Hong selaku direktur/pemilik/penanggung jawab PT Mitra Karya Usaha Sejahtera dan Hadi Surya selaku direktur/pemilik/penanggung jawab PT Daya Sakti Unggul Corp.

“Kedua saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi LPEI

Budi mengatakan KPK belum menerima konfirmasi dari kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada 14 April 2026.

“Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” katanya.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Baca juga: Petinggi Grup BJU didakwa rugikan negara Rp1,06 triliun di kasus LPEI

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Dalam perkara ini, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Baca juga: Polri ungkap pembiayaan fiktif LPEI rugikan negara 43,6 juta dolar AS

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |