KPK panggil pegawai swasta untuk usut kasus OTT OKU

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai swasta sebagai saksi untuk mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Lebih lanjut kasus tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MS,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

MS diketahui merupakan pegawai swasta bernama Mendra SB.

Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat OTT KPK pada 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan M. Fauzi alias Pablo, serta Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga: KPK usut keterlibatan pejabat Lampung Tengah pada kasus OTT OKU Sumsel

Baca juga: KPK geledah Dinas Perkim Lampung Tengah usut kasus OTT OKU Sumsel

Baca juga: KPK periksa sembilan saksi OTT OKU di Polda Sumsel

Baca juga: KPK periksa Pj Bupati OKU soal pembahasan RAPBD OKU 2025

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |