KPK panggil Dirut PT Dardela Yasa Guna jadi saksi kasus DJKA Kemenhub

5 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Dardela Yasa Guna Bambang Herwanto (BH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku Dirut PT Dardela Yasa Guna," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan saksi dipanggil untuk diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK sudah tetapkan tersangka pada kasus DJKA Kemenhub klaster Medan

Baca juga: Kasus DJKA, KPK periksa mantan Direktur Kemenhub dan Ketua Kadin Solo

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Risna Sutriyanto di kasus DJKA Kemenhub

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |