KPK gelar ekspose usai tersangka kasus DJKA wilayah Medan divonis

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menggelar ekspose atau gelar perkara seusai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatera Utara, divonis majelis hakim pada 25 Juni 2026.

Tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.

“Persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai, dan ini kami laporan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada ekspose atau gelar perkara pengembangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Taufik, gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk membahas fakta-fakta persidangan Muhlis dan Eddy.

Lebih lanjut dia mengisyaratkan bahwa gelar perkara tersebut telah menghasilkan sejumlah keputusan, namun hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik untuk saat ini.

“Di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan. Tinggal nanti mungkin akan ada keluar surat perintah penyidikan gitu ya, dan nanti kami akan sampaikan update-nya (perkembangannya, red.) ketika memang sudah keluar administrasinya,” katanya.

Adapun Taufik menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis terkait nasib mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari seusai namanya muncul dalam sidang pembacaan putusan terhadap Muhlis dan Eddy.

Dalam persidangan terhadap kedua terdakwa, Akbar Buchari diduga menerima uang hingga Rp3,5 miliar terkait kasus DJKA Kemenhub.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.

Perkara tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Baca juga: KPK temukan fitur pesan otomatis hilang di ponsel tersangka

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus

Berikut daftar 22 tersangka kasus DJKA Kemenhub:

1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat
3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim
4. VP PT KAPM Parjono
5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi
6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya
7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan
8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi
9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah
10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat
11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika
12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza
14. Ketua Pokja Budi Prasetyo
15. Sekretaris Pokja Hardho
16. Anggota Pokja Edi Purnomo
17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin
18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto
19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto
20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah
21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul
22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo

Selain mereka, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |