KPK dalami proyek Dinas PUPR Bengkulu saat periksa kepala dinas

1 day ago 2
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL (instalasi pengolahan air limbah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu saat memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman sebagai saksi di Jakarta, Senin.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL (instalasi pengolahan air limbah),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain proyek, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Budi mengatakan KPK menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek IPAL, tetapi juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu usai geledah dan sita Rp4 miliar

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Baca juga: KPK sita Rp4 miliar usai geledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: Mantan Bupati dan Kadis PUPR Rejang Lebong ditahan di Rutan Bengkulu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |