Jakarta (ANTARA) - Korban dan terdakwa investasi bodong EDCCash melaporkan polisi dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, menjelaskan pelaporan dilakukan karena barang bukti yang disita dilaporkan hilang atau berkurang.
“Kenapa itu bisa terbuka? Karena sudah ada perdamaian antara korban dan para terdakwa,” ujar Dohar mengemukakan awal mula pelaporan.
Baca juga: Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum
Dohar menyebutkan bahwa salah satu barang yang hilang tersebut seperti tas seharga Rp1 miliar. Selain itu, sembilan sertifikat hak milik sempat digadai senilai Rp7,5 miliar.
“Itu tadi dasar kenapa kami melaporkan aparat penegak hukum ini, karena mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara dari para korban di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis, mengatakan bahwa terdapat perbedaan nilai aset yang disita dalam kasus tersebut.
“Pada waktu pertama kali dirilis kan dibilang penyitaan itu sekitar Rp1,4 triliun, tetapi kemarin di RDP (Rapat Dengar Pendapat DPR RI) itu hanya disebutkan cuma Rp103 miliar. Itu sangat jauh ya bedanya,” ujar Mylanie.
Ia melanjutkan, “Ya tinggal dihitung aja. Tinggal 10 persennya juga enggak sampai. Kalaupun memang ada penyusutan, ya enggak mungkin sampai segitu lah.”
Baca juga: Korban investasi bodong minta diselesaikan lewat "restorative justice"
Oleh sebab itu, mereka berharap KPK dapat memanggil pihak terkait, dan mengusut aliran dana ke polisi maupun jaksa yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama pada Jumat (14/2) berharap aset terdakwa bisa segera dijual, dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan.
Adapun kasus tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp680 miliar dan dengan korban mencapai 600 orang lebih.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025