Komnas Perempuan desak kasus dugaan pelecehan di FH UI diproses hukum

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) agar ditangani secara hukum.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus ini karena kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.

Menurut dia, tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Baca juga: Menteri PPPA: Kedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus FHUI

Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum.

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka.

Menurut dia, penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," kata Sondang Frishka.

Baca juga: Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan

Baca juga: Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |