Komnas HAM desak penuntasan hukum Peristiwa Mei 1998

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pentingnya percepatan penegakan hukum atas Peristiwa Mei 1998 sebagai bagian dari upaya negara memastikan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan korban, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan korban terkait pernyataan pejabat publik.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menilai putusan tersebut harus disikapi dengan langkah konkret penegakan hukum agar tidak menghambat pemenuhan hak korban.

“Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujar Amiruddin.

Menurut dia, dalam konteks sistem hukum nasional, putusan PTUN tidak serta-merta menentukan kebenaran materiil atas peristiwa yang terjadi.

Oleh karena itu, tegasnya, langkah lanjutan melalui mekanisme hukum lain tetap terbuka.

Baca juga: Komisi X akan raker dengan Fadli Zon soal 1998 saat masa sidang dibuka

Amiruddin menegaskan perlunya peran aktif aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi korban.

“Jaksa Agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas Peristiwa Mei 98 itu,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan Peristiwa Mei 1998 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang memerlukan tindak lanjut pada tahap penyidikan.

“Penyidikan harus dilakukan Jaksa Agung, karena Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah merekomendasikan itu. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan Peristiwa Mei 98 sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar dia.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilihat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan negara dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu secara komprehensif.

Baca juga: Komnas HAM: Perkosaan termasuk dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998

Amiruddin menilai pentingnya menjaga ruang bagi pengungkapan kebenaran berbasis fakta dan pengalaman korban, sekaligus memastikan mekanisme hukum berjalan secara objektif.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian Peristiwa Mei 1998 membutuhkan sinergi antar lembaga negara, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pemenuhan hak korban, termasuk keadilan dan pemulihan.

Dengan langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan, Komnas HAM berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM serta memastikan tidak terulang pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |