Komjak RI ungkap hasil pertemuan dengan Kajari Jaksel soal Silfester

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengungkapkan hasil pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan untuk membahas eksekusi terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Juru Bicara Komjak RI Nurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Kajari Jakarta Selatan memastikan proses eksekusi Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilaksanakan secara koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kajari Jakarta Selatan, imbuh Nurokhman, juga menyatakan tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," katanya.

Atas informasi tersebut, Komjak RI menyarankan agar Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kajari Jakarta Selatan, untuk dapat segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Komjak juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan.

"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," kata Nurokhman.

Baca juga: Kejagung respons soal kabar Silfester Matutina ada di Jakarta

Adapun pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Komjak RI, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 14.00–15.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

Baca juga: Pengacara sebut Silfester Matutina ada di Jakarta

Baca juga: Jaksa Agung pastikan Kejari Jaksel cari Silfester Matutina

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |