Komisi VIII: Biaya haji 2026 turun tanpa kurangi kualitas layanan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang (calon jamaah haji).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta calon jamaah haji. Namun, ia memastikan penurunan biaya haji tidak akan mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.

“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Biaya haji diputuskan Rp87,4 juta, jamaah hanya bayar Rp54,1 juta

Marwan menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Komisi VIII juga menegaskan bahwa meski ada penurunan biaya, kualitas pelayanan bagi jamaah tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Menu katering pun dipastikan bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” kata Marwan.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Komisi VIII nilai biaya haji bisa kembali diturunkan dari usulan awal

Baca juga: Prabowo minta biaya haji turun, waktu tunggu dipangkas jadi 26 tahun

Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, Komisi VIII menegaskan bahwa pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan layanan yang nyaman bagi jamaah.

Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi. Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jamaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |