Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan tidak mengetahui Hery Susanto, yang kemudian menjadi Ketua Ombudsman RI, mempunyai kasus saat komisinya menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
Zulfikar di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Komisi II DPR RI saat itu mempercayakan sepenuhnya kepada tim seleksi calon komisioner Ombudsman RI yang sebelumnya sudah menyeleksi calon-calon.
Meski begitu, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf dan prihatin karena Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut dia, timsel calon komisioner Ombudsman RI itu sudah bekerja sangat baik, transparan, dan objektif, hingga dapat menghasilkan 18 nama yang kemudian diuji oleh pihaknya.
"Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik," katanya.
Dari 18 nama itu, pihaknya kemudian menyeleksi dengan uji kelayakan dan kepatutan hingga menghasilkan sembilan nama yang lolos untuk bisa dilantik menjadi Komisioner Ombudsman RI 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang menjadi ketua.
Baca juga: Komisi II DPR: Penetapan tersangka Hery Susanto pelajaran berharga ORI
Namun demikian, dia pun menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Hery Susanto.
"Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga: MAKI apresiasi Kejagung usut kasus dugaan suap ketua Ombudsman
Baca juga: Menkum serahkan proses hukum kasus korupsi Ketua Ombudsman ke aparat
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































