Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa saat ini perubahan fundamental akan industri penyiaran menuntut perubahan terhadap undang-undang yang ada. Digitalisasi penyiaran melalui analog switch off (ASO) membawa konsekuensi penyelenggaraan multiplexing yang mengoptimalkan efisiensi spektrum frekuensi.
"Formasi ini menghasilkan konvergensi media, di mana layanan penyiaran konvensional terintegrasi dengan platform digital yang menciptakan ekosistem penyiaran multiplatform," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.
Menurut dia, RUU tentang Penyiaran sudah lama dibahas di Komisi I DPR RI sejak tahun 2012. Bahkan, kata dia, pembahasan RUU tersebut selama ini belum "diketok" tetapi sudah ada perubahan hingga tiga kali.
Dia menjelaskan saat ini konvergensi tidak hanya terjadi pada infrastruktur penyiaran, tetapi juga terjadi pada model bisnis dan layanan, yakni layanan over the top (OTP) dengan fitur video on demand hingga live streaming.
Dengan begitu, menurut dia, konten-konten yang muncul sudah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap media. Kini, kata dia, masyarakat mengakses konten kapanpun dan di manapun melalui berbagai perangkat digital.
"Maka pada hari ini, Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR Ri melaksanakan rapat dengar pendapat," kata dia.
Baca juga: Wamenkomdigi berharap pembahasan RUU Penyiaran selesai tahun 2025
Baca juga: Komisi I serahkan RUU Penyiaran masuk Prolegnas prioritas ke Baleg
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025