Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas secara terbuka dalam setiap tahapannya, saat menemui pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan proses pembahasan undang-undang di DPR RI harus diperbaiki agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat.
"Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat," kata Isnur usai bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR.
Menurut dia, ada draf RUU tersebut yang tiba-tiba muncul tanpa adanya pembahasan terbuka. Draf yang ia terima itu pun menimbulkan banyak pertanyaan karena cenderung membuka potensi abuse of power yang bisa dilakukan aparat dalam penyidikan.
Untuk itu, dia mendesak agar Komisi III DPR RI hati-hati dalam membahas RUU tersebut agar bisa menghadirkan penyelesaian bagi masalah-masalah penegakan hukum yang kerap timbul sehari-hari.
"Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni," kata dia.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut harus bisa menampung aspirasi seluruh elemen masyarakat agar masalah-masalah yang selama ini tertampung bisa tertangani. Jangan sampai, kata dia, pembahasan RUU tersebut dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah.
"Ada gambaran yang disampaikan bahwa DPR punya ruang yang terbatas, ada pembicaraan seolah-olah berat untuk mencapai sesuatu yang ideal. Nah kami tidak menghendaki hal seperti itu," kata dia.
Dengan begitu, dia pun mendorong agar terdapat perubahan yang fundamental dalam RUU KUHAP yang menjadi wajah bagi tingkat keberadaban suatu negara. Perbaikan KUHAP, kata dia, harus dilakukan serius agar tidak sia-sia.
"Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara," katanya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil itu mulai dari YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, hingga Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Mereka pun berdiskusi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
RUU KUHAP sendiri merupakan RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang bakal disusun dan dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Baca juga: Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP
Baca juga: Habiburokhman pastikan pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025