Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusulkan perawatan sistem rem diwajibkan untuk moda angkutan jalan.
"Terkait masalah perawatan, di dalam moda angkutan jalan ini masalah perawatan tidak seperti di tiga moda lainnya (penerbangan, pelayaran, dan perkeretaapian) yang diwajibkan melakukan perawatan khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan masalah keselamatan. Kita akan mengusulkan masalah perawatan sistem rem untuk diwajibkan dilakukan overhaul mungkin setiap tiga tahun sekali, hal ini masih dalam diskusi apakah dua tahun, tiga tahun, atau empat tahun sekali," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam Media Rilis Capaian Kinerja KNKT Tahun 2024 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, karena sebagus apapun kendaraan kalau tanpa perawatan maka hal tersebut bisa menimbulkan kegagalan teknis. Masyarakat sampai saat ini melakukan perawatan rem kalau dirasakan ada masalah rem, baru melakukan perawatan atau perbaikan.
"Yang kita harapkan adalah dilakukan perawatan secara preventif, jadi sebelum mengalami masalah sudah dilakukan perbaikan terlebih dahulu," katanya.
Melalui kegiatan Media Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024 yang digelar di Jakarta, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memaparkan hasil investigasi kecelakaan, isu-isu keselamatan yang menjadi sorotan, serta rekomendasi yang telah dihasilkan sepanjang tahun 2024.
Di moda lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), KNKT menginvestigasi enam kecelakaan sepanjang 2024. Salah satu kejadian tersebut adalah kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Jawa Barat, yang melibatkan truk trailer dengan kelebihan muatan sebesar 18 persen.
Isu yang menjadi sorotan di moda ini mencakup kegagalan pengereman yang masih sering terjadi akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem secara preventif. Selain itu, Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 belum sepenuhnya diterapkan.
Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan. Di sisi infrastruktur, ketiadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan menjadi masalah yang harus segera diatasi.
KNKT merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap operator angkutan orang dan barang, revisi regulasi, dan perbaikan fasilitas jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang. Selain itu, KNKT juga menekankan pentingnya Medical Check-Up (MCU) bagi pengemudi, yang diharapkan dapat difasilitasi oleh BPJS Kesehatan.