Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan terdapat ragam disabilitas termasuk yang tidak teridentifikasi secara fisik seperti autisme yang membutuhkan perbaikan perspektif dalam pendataan demi memenuhi hak penyandang disabilitas.
"Kita harus mengakui bahwa regulasi itu belum menyebutkan tentang ragam disabilitas seperti autis, yang lebih banyak dalam regulasi itu cenderung kepada disabilitas fisik," kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Untuk itu, dia menekankan perlunya perbaikan perspektif pemahaman untuk memastikan hak dari para penyandang disabilitas yang terdiri dari berbagai jenis itu dapat dipenuhi.
Baca juga: Audiensi Mensos-KND bahas urgensi data penyandang disabilitas
Oleh karena itu, KND kini mendorong keberadaan satu data terkait penyandang disabilitas termasuk jenis-jenis disabilitas baik yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, maupun mental dan/atau sensorik.
Menurut dia, data yang ada saat ini terkadang tidak rinci dan terpilah, hanya sebatas apakah seorang individu masuk dalam kategori disabilitas atau tidak. Padahal, dalam pembuatan kebijakan diperlukan kerincian data untuk memastikan implementasinya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Secara khusus kepada disabilitas yang tidak terlihat secara fisik, ketiadaan data dapat menyebabkan kebijakan terkait disabilitas berpotensi tidak memberikan dampak terhadap mereka meskipun sudah menjadi bagian dari haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Komisi Disabilitas: Penuhi hak disabilitas, jangan dikasihani
"Maka yang kami dorong adalah bagaimana kita memiliki instrumen pendataan yang terpilah dan juga terintegrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan KND dalam beberapa tahun terakhir berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pendataan itu.
"Kabar baiknya sekarang Kementerian Sosial akan membuat sebuah sistem tentang satu data nasional disabilitas bekerja sama dengan BPS," tuturnya.
Baca juga: KND giatkan kesadaran pendidikan inklusi setara bagi disabilitas
Dia memastikan bahwa KND juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan terkait kesesuaian instrumen pendataan yang berdasarkan ragam disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024