KLH perkuat prinsip guna ulang untuk kurangi sampah plastik

3 weeks ago 8
Daur ulang bukan solusi satu-satunya dalam mengatasi persoalan sampah plastik. Dibutuhkan upaya lain yang berkelanjutan sesuai prinsip hirarki pengelolaan sampah dan prinsip ekonomi sirkular

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut polusi plastik menjadi ancaman untuk lingkungan hidup dengan penggunaan ulang menjadi salah satu solusi untuk mengurangi timbulannya.

Dalam diseminasi studi pendahuluan peta jalan guna ulang dipantau daring di Jakarta, Selasa, Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Vinda Damayanti Ansjar mengatakan sampah plastik menempati posisi kedua dari komposisi sampah Indonesia sebesar 19,15 persen dari total 40,1 juta ton timbulan sampah yang dicatatkan pada 2023.

"Jika tidak ada upaya yang luar biasa atau extraordinary maka sampah plastik dapat menjadi persoalan besar bagi perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat dan pemenuhan target pembangunan berkelanjutan atau sustainable development di Indonesia," jelasnya.

Secara khusus dia menyoroti bagaimana plastik jenis plastik polyethylene terephthalat (PET) memiliki tingkat daur ulang tinggi dibandingkan jenis polimer lainnya, tetapi di saat bersama riset pada 2021 memperlihatkan jenis tersebut juga menjadi jenis sampah plastik kedua terbesar kedua setelah high density polyethylene (HDPE). Diperkirakan sampah plastik PET pada 2023 dapat mencapai 1,2 juta ton.

Baca juga: Kementerian LH bidik 306 TPA seluruh Indonesia ditutup

Baca juga: Menteri LH-Mendikdasmen teken sinergi pengelolaan sampah

Untuk itu, pihaknya mendorong upaya pengurangan timbulan sampah tidak hanya dari upaya daur ulang untuk mengatasi polusi plastik.

"Daur ulang bukan solusi satu-satunya dalam mengatasi persoalan sampah plastik. Dibutuhkan upaya lain yang berkelanjutan sesuai prinsip hirarki pengelolaan sampah dan prinsip ekonomi sirkular yang harus dilakukan secara simultan dan terpadu. Salah satu upaya yang didorong dan diperkuat oleh pemerintah adalah penerapan prinsip penggunaan kembali atau reuse," katanya.

Hal itu karena posisi penggunaan kembali berada di fungsi yang lebih tinggi baik dalam tahapan pengelolaan sampah maupun prinsip ekonomi sirkular, karena dengan penggunaan kembali dapat menghindari timbulanya sampah secara langsung dan menghemat penggunaan bahan baku plastik baru.

Dia memberi contoh salah satu penggunaan ulang untuk kemasan minuman dalam ukuran besar dan juga penggunaan wadah ulang untuk bisnis hotel, restoran dan kafe serta katering.

Baca juga: Menteri LH ungkap sampah kiriman di Bali dari sungai di Jawa

Baca juga: KLH pastikan lakukan sejumlah langkah atasi isu sampah perkotaan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |