Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WTE) termasuk lahan dan penyediaan material sampah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono ditemui usai sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan itu ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi pemerintah darah untuk pembangunan PSEL.
"Kalau kembali ke Pepres ini, isinya selain tadi bahwasanya lokasi tidak tertuliskan tapi pemda sekarang yang harus mempersiapkan lokasinya. Pemda harus mempersiapkan preferably, kalau bisa, mungkin 4 sampai 5 hektare untuk lokasi WTE," kata Wamen Diaz.
Untuk lokasi, dia mengingatkan para perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang hadir, pentingnya keberadaan sumber air yang berada dekat lokasi fasilitas PSEL, meski rincian tersebut belum dipaparkan secara lebih jelas dalam aturan tersebut.
"Lalu yang ter-state secara spesifik di Perpres itu bahwasanya pemda harus punya uang untuk meng-collect dan mengangkut sampahnya dan itu bisa dilakukan dengan mungkin mengadakan retribusi," jelasnya.
Anggaran perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah karena minimal fasilitas PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) memerlukan jumlah sampah sekitar seribu ton. Untuk mengangkut sampah sebanyak itu, diperkirakan memerlukan sekitar 300 truk.
KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sendiri sebelumnya sudah mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan sekitar 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah.
"Walaupun daerah-daerah tertentu mungkin karakteristiknya berbeda dan APBD-nya berbeda, tapi secara umum mungkin yang paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya dan memastikan bahwa seribu ton itu terpenuhi," kata Diaz.
Sebelumnya, KLH sudah merekomendasikan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya , Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL sendiri akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Baca juga: Wamen LH ingatkan penting kelola sampah demi wujudkan ketahanan pangan
Baca juga: Menteri LH tetapkan status darurat sampah untuk 260 kabupaten/kota
Baca juga: Danantara: Perusahaan Jerman-Belanda minat di Proyek Waste to Energy
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































