KKP: VMS lindungi nelayan dari bajak laut dan kerugian pemilik kapal

4 days ago 4
Dengan VMS memungkinkan kita bukan hanya KKP, tetapi juga pemilik kapal dapat memantau aktivitas kapal perikanan di laut

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bisa melindungi nelayan dari ancaman bajak laut hingga menghindari kerugian besar yang bisa dialami oleh pemilik kapal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Rabu, mengatakan alat pemantau VMS bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga melindungi kapal dan pemiliknya dari tindak penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan awak kapal sendiri.

"Dengan VMS memungkinkan kita bukan hanya KKP, tetapi juga pemilik kapal dapat memantau aktivitas kapal perikanan di laut. Pemilik kapal sewaktu-waktu dapat mengetahui keberadaan kapal, serta jika ada kecelakaan di laut maka pemerintah bisa segera membantu," kata Punk.

Dia menyampaikan hal itu, menanggapi respons sejumlah nelayan di berbagai daerah yang menolak kebijakan pemasangan VMS kepada kapal ikan di bawah 30 GT.

Ia menekankan manfaat pemasangan VMS akan mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awak ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.

Dia menyebutkan terdapat beberapa kasus menunjukkan ABK mematikan alat pelacak, melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment), hingga mencuri hasil tangkapan dan menjualnya secara diam-diam di pelabuhan berbeda.

Ipunk menerangkan ada nelayan yang juga sebagai pelaku melaporkan kepada KKP bahwa dulu tangkapan banyak, namun saat ini mulai sedikit. Ternyata, setelah pihak KKP melakukan penelusuran menggunakan VMS, kapal nelayan itu melakukan transaksi di tengah laut.

"Saya lacak, kita pantau, ternyata kapal tersebut melakukan transhipment kepada kapal izin daerah yang tidak punya VMS. Kalau dia transhipment 2-3 kali kelihatan," katanya.

"Kemudian sama yang tidak punya VMS tersebut dibawa ke Kalimantan. Kapal yang resmi tersebut ke Juwana. Sama nakhoda dijual duluan di tengah laut. Dicuri sama nakhoda. Ini rugi sebetulnya para pemilik kapalnya. Nah, kami membantu di situ," tambahnya.

Ia menegaskan VMS menjadi bukti penting dalam melacak aktivitas kapal, mengetahui lokasi persisnya di laut, serta mengawasi jika terjadi penyimpangan yang merugikan pemilik kapal secara ekonomi.

Sistem itu terintegrasi dengan aplikasi yang hanya bisa diakses pemilik kapal, memberikan perlindungan data serta kendali penuh untuk mengetahui posisi kapal mereka kapan saja.

Dalam situasi darurat seperti kapal rusak, kecelakaan, atau pembajakan, VMS bisa mengirimkan koordinat dan mempermudah tim SAR untuk memberikan bantuan cepat.

Bahkan, Ipunk mengungkapkan salah satu kasus tragis pembajakan kapal yang menyebabkan puluhan ABK terbunuh berhasil terungkap karena pelaku lupa mematikan VMS sehingga keberadaan kapal tetap terlacak.

Dengan fungsi pelacakan dan pengamanan ini, pemasangan VMS harus dilihat sebagai bentuk perlindungan, bukan sekadar kewajiban, dan seharusnya tidak dipandang negatif.

KKP berharap dengan pemahaman ini, nelayan dapat melihat VMS sebagai mitra yang memberikan keamanan dan keadilan dalam industri penangkapan ikan nasional.

"Pembajak itu ABK dia sendiri, tiga orang pembajaknya. Tapi 27 orang mati. Nah, hal seperti ini kalau orang yang belum pernah mengalami kecelakaan di laut atau belum pernah mereka kapalnya itu dibajak, pasti nolak," ucapnya.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kewajiban dan pengaktifan transmitter SPKP dikecualikan bagi nelayan kecil, nelayan kecil tidak wajib dalam hal ini," terangnya.

Ia menambahkan saat ini dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin dari pusat terkait operasi penangkap ikan, tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS.

"Jadi masih ada sekitar 4.425 kapal yang belum memasang VMS di mana mereka sudah berizin pusat, karena itu tadi mereka melakukan migrasi," katanya.

Baca juga: KKP perkuat Sulawesi Utara sebagai pusat hilirisasi perikanan

Baca juga: KKP izinkan kapal nelayan Sulsel tanpa VMS operasional

Baca juga: KKP permudah ekspor perikanan secara efisien via aplikasi "Siap Mutu"

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |