KKP tegaskan tak ada tambahan biaya pajak pemasangan VMS

4 days ago 9
Kok biaya pemasangan? Biaya pemasangan gratis. Siapa yang narik biaya pemasangan? Laporkan ke saya, namanya, serahkan ke saya. Nggak ada biaya pemasangan (VMS), gratis

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) terhadap kapal ikan yang ditentukan tidak dipungut biaya apapun, termasuk bebas pajak.

"Kok biaya pemasangan? Biaya pemasangan gratis. Siapa yang narik biaya pemasangan? Laporkan ke saya, namanya, serahkan ke saya. Nggak ada biaya pemasangan (VMS), gratis," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Rabu.

Ipunk menyampaikan hal itu ketika awak media mengkonfirmasi tuntutan demo yang disampaikan puluhan nelayan dari Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jakarta yang melakukan unjuk rasa di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (13/4).

Mereka menolak aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di setiap kapal mereka.

"Kami menolak aturan ini dan kami minta tolong kepada Presiden Prabowo agar aturan yang memberatkan seperti ini dihapuskan," kata perwakilan nelayan Muara Angke, Najirin di Jakarta.

Para nelayan mengaku melalui aturan itu dipaksa memasang VMS di kapal mereka dan untuk pemasangan satu unit nelayan dikenakan biaya Rp17 juta.

Selain itu nelayan dikenakan pajak VMS mencapai Rp7 juta lebih per tahun. Untuk mengurus surat administrasi dibutuhkan biaya Rp1,1 juta dan pajak Rp6,6 juta.

Menanggapi hal itu, Ipunk menegaskan bila ada biaya pemasangan dan pengenaan pajak VMS, maka dia minta agar melaporkan hal itu kepada pihaknya.

"Kalau ada yang seperti itu, siapa yang ambil (pajak) VMS lapor sama saya. Itu Ilegal," katanya.

Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa nelayan tetap diwajibkan terhadap pungutan pajak hasil tangkapan. Namun, Ipunk tak menyebutkan secara rinci berapa besaran pajak yang dikenakan terhadap hasil tangkapan nelayan.

"Kalau yang bayar pajak selanjutnya adalah terkait dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil tangkapan. Hasil tangkapan itu semua (kena pajak PNBP)," terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan, saat ini terdapat tujuh penyedia VMS yang terdaftar di KKP yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan harga yang murah dan fleksibel.

Ipunk menyebutkan, VMS yang tersedia dengan harga beragam mulai di bawah Rp10 juta hingga maksimal di harga Rp16,6 juta meliputi perangkat dan biaya langganan (airtime). Harga itu terbilang murah dibanding sebelumnya tercatat Rp12 juta sampai Rp18 juta per perangkat dan airtime.

"Sekarang dengan banyaknya provider, mereka perang harga, sampai yang termurah Rp5.443.000 per perangkat dan dan airtime-nya Rp4.500.000. Jadi sudah beda," bebernya.

"Beberapa provider sudah menyiapkan alat yang lebih murah di bawah Rp10 juta, itu sudah termasuk airtime. Jadi kayak handphone, beli alatnya tapi kan ada pulsanya, pulsa itu airtime-nya. Yang lain mungkin di atasnya, boleh, bebas memilih. Terserah, kita nggak mengharuskan, bebas memilih (tipe VMS)," tambahnya.

Ipunk menambahkan penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

KKP mencatat, saat ini dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin dari pusat terkait operasi penangkap ikan, tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Sedangkan ada sekitar 4.425 kapal yang sudah berizin pusat atau melakukan migrasi tercatat belum memasang VMS.

Pemasangan VMS bertujuan di antaranya untuk memastikan tata kelola perikanan berjalan baik, serta mampu melindungi sumber daya ikan yang kian menipis dari praktik overfishing.

Dengan VMS pula, pemerintah juga dapat cepat menindaklanjuti kasus kecelakaan laut, kehilangan kapal, hingga pengawasan lintas wilayah bersama instansi seperti TNI AL, Bakamla, dan, Basarnas.

Baca juga: KKP tegaskan nelayan kecil tak wajib pasang alat pemantau VMS

Baca juga: KKP: VMS lindungi nelayan dari bajak laut dan kerugian pemilik kapal

Baca juga: KKP tekankan pemasangan VMS beri banyak manfaat bagi nelayan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |