KKP jalin kesepakatan mutu dengan 38 negara urai hambatan ekspor

4 days ago 3
Selain berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan, perjanjian ini sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu bersama 38 negara guna mengurai hambatan ekspor perikanan Indonesia keluar negeri.

"Selain berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan, perjanjian ini sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) KKP Ishartini seusai menghadiri Sidang Komisi Bersama (SKB) Indonesia - Rusia sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) Indonesia yang ada selama ini sudah harmonis dengan standar internasional.

Ia menuturkan, Badan Mutu KKP selaku pelaksana otoritas kompeten telah memiliki perjanjian harmonisasi sistem mutu dengan berbagai negara, baik dalam bentuk Commission Decision (Uni Eropa), Mutual Recognition Arrangement (MRA), dan Bilateral Arrangement maupun Regulatory Partnership Agreement (RPA).

Perjanjian kesetaraan mutu itu dilakukan melalui entitas multilateral maupun langsung dengan negara mitra. Rinciannya, 27 negara Uni Eropa melalui EU Commission Decision (CD) Nomor 324/94.

Lalu Eurasian Economic Union yang terdiri dari lima negara yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan dan Rusia). Serta dengan Arab Saudi, Tiongkok, Kanada, Vietnam, Korea, serta Norwegia.

“Arus perdagangan komoditas perikanan menjadi lancar karena kita telah melaksanakan pre-border inspection sehingga seharusnya tidak ada lagi hambatan saat consignment tiba di negara tujuan,” ucap Ishartini.

Menurut dia, hambatan yang dihadapi seperti lamanya proses administrasi dan bongkar muat di pelabuhan. Serta adanya kebijakan non-teknis yang tidak perlu terhadap kegiatan ekspor/impor.

Melalui perjanjian kesetaraan mutu, tim KKP sudah beberapa kali melaksanakan pre-border inspection ke negara lain misalnya Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang serta RRT.

Pre-border inspection merupakan kegiatan inspeksi atau audit oleh otoritas kompeten negara pengimpor terhadap penerapan sistem jaminan mutu di negara pengekspor dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kesetaraan mutu.

"Badan Mutu KKP saat ini sedang dalam pembahasan dengan otoritas kompeten Amerika Serikat untuk membentuk Regulatory Partnership Agreement atau RPA untuk percepat proses perdagangan ikan Indonesia dan AS serta menegosiasikan non-tariff barrier," katanya.

Harmonisasi SJMKHP yang dilakukan KKP telah mampu mempercepat proses ekspor/impor.

Selain itu, pihaknya juga melakukan transformasi digital melalui aplikasi SIAP MUTU yang memudahkan pelaku usaha.

Semenara itu, dalam hal mengawal impor, Badan Mutu sedang mengembangkan pengawasan post-border yang efektif tentunya dengan berkoordinasi dengan K/L terkait misalnya Bea dan Cukai, BPOM serta Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP telah mengembangkan modelling perikanan budidaya untuk memberikan benchmarking dalam upaya menggenjot komoditas perikanan champion Indonesia sehingga dapat bersaing di pasar global.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan pelaksanaan transformasi digital sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung kemudahan berusaha, transparansi serta percepatan proses administrasi yang menguntungkan pelaku usaha perikanan.

Baca juga: KKP tegaskan tak ada tambahan biaya pajak pemasangan VMS

Baca juga: KKP kembangkan pelabuhan "eco fishing port" guna terapkan PIT

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |