Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjaga keseimbangan transparansi dan perlindungan data pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan lembaga tersebut.
“Langkah KPU DKI Jakarta menyusun standar pelayanan dan prosedur layanan pemutakhiran data pemilih merupakan indikator positif bagi penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Menurut Harry, layanan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi.
“Kami melihat sangat baik apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta,” kata dia.
Ia mengatakan KPU Jakarta sejak dini sudah menyiapkan standar operasional prosedur dan membangun sistem layanan yang jelas.
Ia menilai ini merupakan ciri-ciri lembaga modern yang memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa layanan pemutakhiran data pemilih memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan data pribadi warga negara.
Karena itu, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara hati-hati dan tetap mengedepankan perlindungan privasi pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih ini di satu sisi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, tetapi di sisi lain juga harus menjaga kerahasiaan data pribadi,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang memuat identitas pribadi, seperti nama, alamat, agama, pekerjaan, dan data lain yang melekat pada pemilih, perlu melalui mekanisme uji konsekuensi secara komprehensif.
“KPU DKI Jakarta dapat menentukan secara jelas informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” kata dia
Ia mendorong agar uji konsekuensi dilakukan secara rinci oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DKI Jakarta terhadap setiap jenis data yang dikelola.
“Kalau bisa, uji konsekuensi dilakukan secara detail untuk seluruh item data. Dengan begitu, ketika ada permintaan informasi, KPU DKI Jakarta tidak perlu lagi melakukan uji konsekuensi berulang. Semuanya sudah dipetakan sejak awal melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” katanya.
Ia menambahkan tujuan utama yang harus dijaga adalah memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi data pribadi warga.
Harry juga mengapresiasi kinerja KPU DKI Jakarta dalam pengelolaan informasi publik selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Menurut dia tidak adanya sengketa informasi publik yang melibatkan KPU DKI Jakarta menjadi bukti bahwa layanan informasi telah berjalan dengan baik.
Baca juga: Baru 19 parpol lakukan pemutakhiran data di SIPOL
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu dukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Baca juga: KPU Jakbar lakukan Coktas guna perbaharui data pemilih
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































