Jakarta (ANTARA) -
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyosialisasikan penyelesaian sengketa informasi publik saat pemilihan umum (Pemilu) ke jajaran KPU RI dalam kegiatan 'In House Training Workshop" Teknik dan Strategi Beracara bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Karena berkaitan dengan Pemilu, kami memiliki Perki khusus, yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Ketentuan ini berlaku pada masa tahapan pemilu dan pemilihan,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Jumat.
Harry menjelaskan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sementara itu, sengketa informasi mengenai tahapan Pemilu dan pemilihan memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, pihak yang berhadapan di Komisi Informasi adalah pemohon informasi dan badan publik sebagai termohon.
Pemohon informasi publik dapat berasal dari tiga kategori. Pertama, perseorangan warga negara Indonesia yang wajib melampirkan identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, kelompok orang atau class action yang harus menyertakan identitas kuasa dan perwakilan kelompok. Ketiga, badan hukum yang wajib melampirkan akta pendirian serta dokumen legalitas organisasi.
“Nantinya proses persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing. Para pihak harus melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi,” kata dia.
Setelah kedudukan hukum para pihak dinyatakan memenuhi syarat, lanjutnya, majelis komisioner akan memeriksa status informasi yang dimohonkan termasuk memastikan apakah informasi tersebut berada dalam penguasaan badan publik dan bersifat terbuka atau dikecualikan.
Jika informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka, Komisi Informasi akan mendorong para pihak untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi.
“Para pihak akan kami dorong untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang difasilitasi mediator Komisi Informasi. Kami berharap sengketa dapat diselesaikan secara tuntas melalui jalur mediasi,” kata dia.
Apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi melalui sidang pembuktian.
Harry menegaskan bahwa penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi oleh badan publik.
Hasil uji konsekuensi tersebut wajib dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Pengecualian informasi publik itu kewenangan badan publik. Karena itu, KPU harus memeriksa secara cermat informasi yang dikuasainya untuk menentukan mana yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia menegaskan.
Dalam sidang pembuktian, para pihak dapat mengajukan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi masing-masing.
“Alat bukti tidak hanya berupa dokumen tertulis. Para pihak juga dapat menghadirkan saksi maupun ahli untuk meyakinkan majelis komisioner atas dalil yang diajukan,” katanya.
Ia juga memaparkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, kedudukan para pihak dalam sengketa informasi, serta mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi publik.
“Termasuk ketentuan khusus mengenai pelayanan informasi pada masa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata dia.
Baca juga: KI minta KPU Jakarta lindungi data pribadi saat pemutakhiran pemilih
Baca juga: Keterbukaan informasi jadi harapan wujudkan pemerintahan yang baik
Baca juga: KI DKI dorong badan publik implementasikan keterbukaan informasi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































