Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan agenda pelayanan publiknya dengan menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.
Sidang digelar secara maraton setiap hari Selasa dan Rabu, dengan total delapan register perkara yang ditangani bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KI DKI dalam menegakkan hak publik atas informasi, khususnya pasca periode libur nasional.
“Kami memastikan proses penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang,” kata Agus.
Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua) dan Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI).
Baca juga: KI DKI upayakan optimalisasi IKIP 2025 di tengah efisiensi anggaran
Selain itu, Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang ESA). Agenda sidang meliputi pemeriksaan posisi hukum (legal standing) agenda pembuktian hingga pembacaan putusan.
Agus juga menjelaskan bahwa dari delapan register yang disidangkan, lima di antaranya merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.
Sidang kali ini didominasi oleh pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. "Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat," katanya.
Dalam agenda pembuktian, para pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis yang juga dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon.
Sementara itu, termohon juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung di hadapan majelis komisioner.
Baca juga: KI DKI minta tata kelola informasi publik RSUD Jagakarsa ditingkatkan
Atas dasar hasil pembuktian nantinya, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yaitu agenda pembacaan putusan. Para pihak diharapkan hadir pada sidang tersebut.
Satu register diajukan oleh perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ), sementara tujuh lainnya diajukan oleh pemohon perorangan.
Melalui sidang ini, KI DKI Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah ibu kota.
"Dengan pendekatan transparan dan prosedural, diharapkan sengketa informasi dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Adapun para termohon dalam register sengketa informasi kali ini meliputi:
1. Kelurahan Kelapa Dua Wetan
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
4. Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur
5. Kelurahan Tanjung Priok
6. DPRD Provinsi DKI Jakarta
7. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025