Ketentuan batas penghasilan orang tua untuk daftar KIP Kuliah 2025

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - KIP Kuliah menjadi solusi bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua sebagai salah satu syarat utama agar bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mengetahui batas penghasilan yang ditetapkan sangat penting bagi calon penerima agar dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, khususnya dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Baca juga: Rincian besaran bantuan beasiswa KIP Kuliah 2025 untuk mahasiswa baru

Batas maksimal penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah 2025, penghasilan orang tua atau wali harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu sesuai standar pemerintah. Berikut adalah batas penghasilan yang menjadi acuan:

  • Kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
  • Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan

Dokumen pendukung untuk pengajuan KIP Kuliah

Agar proses pengajuan KIP Kuliah dapat berjalan lancar, mahasiswa harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu keluarga (KK) - digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali - bisa diperoleh dari tempat kerja atau pemerintah desa/kelurahan.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) - dibutuhkan jika orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap.
  • Kartu program sosial - seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika keluarga terdaftar sebagai penerima.

Penghasilan orang tua melebihi batas, apakah masih bisa daftar?

Jika penghasilan orang tua sedikit melebihi batas yang ditetapkan, masih ada peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah, tergantung faktor ekonomi lainnya. Beberapa kondisi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Orang tua memiliki utang besar atau tanggungan medis berat yang mempengaruhi kondisi keuangan keluarga.
  • Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan cukup banyak (misalnya lebih dari 4 anak yang masih sekolah/kuliah).
  • Mahasiswa berasal dari daerah terpencil atau terdampak bencana sehingga tetap memerlukan bantuan finansial.

Baca juga: Komisi X nilai KIP Kuliah-ADik dorong akses pendidikan tinggi merata

Cara mendaftar KIP Kuliah dengan data penghasilan orang tua

Jika memenuhi syarat penghasilan untuk KIP Kuliah, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Registrasi di portal KIP Kuliah

  • Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data.

2. Mengisi data pribadi dan keluarga

  • Isi informasi penghasilan orang tua dengan benar.
  • Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

3. Mengikuti seleksi perguruan tinggi

  • Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.

4. Verifikasi oleh perguruan tinggi

  • Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Dengan memahami batas penghasilan dan syarat-syarat yang berlaku, calon mahasiswa dapat lebih siap dalam mengajukan KIP Kuliah 2025 dan mendapatkan kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.

Baca juga: Mendiktisaintek tegaskan efisiensi tak ganggu KIP Kuliah dan UKT

Baca juga: Komisi X DPR dorong Pemprov Kaltim perluas beasiswa ke luar negeri

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |