Kepala BP Batam: Prosedur pelepasan lahan kini disederhanakan

4 days ago 8

Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Kepulauan Riau mengatakan bahwa proses pelepasan lahan di kota itu kini disederhanakan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Kepulauan Riau Amsakar Achmad di Batam, Rabu terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Saat ini pelepasan kawasan hutan lindung misalnya atau lahan di Batam cukup melalui BP Batam saja baru ke pemerintah pusat. Tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah provinsi seperti sebelumnya. Ini langkah besar yang mempersingkat birokrasi,” ujar Amsakar dalam pertemuan dengan pelaku usaha di Batam, hari ini.

Ia menyebut bahwa sebelumnya ada tahapan-tahapan panjang yang justru memperlambat realisasi investasi.

“Kami ingin proses dipercepat. Kalau dulu proses sampai dua bulan, sekarang harus bisa satu bulan,” tambahnya.

Amsakar juga menyinggung soal beberapa perizinan teknis yang akan diambil alih oleh daerah, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

“Kami berikhtiar agar pelayanan yang sebelumnya di tingkat pusat, bisa diambil alih oleh daerah. Supaya syaratnya jelas, waktunya jelas, dan biayanya juga transparan. Itulah yang diinginkan pelaku usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amsakar menyinggung evaluasi terhadap kebijakan planologi yang selama ini menjadi hambatan dalam pengurusan izin.

Ia menyebutkan bahwa bersama tim hukum BP Batam sedang mengkaji kemungkinan penghapusan dokumen fatwa planologi, dengan mengintegrasikan ke dalam tim PKK-PRL.

“Kalau bisa satu produk hukum tapi dua institusi terwakili di dalamnya. Arahnya sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk memangkas izin-izin yang tidak perlu, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) yang menyulitkan,” katanya menegaskan.

Berbagai langkah ini, BP Batam semakin mengakomodir kebutuhan pelaku usaha di kota itu, serta mempersingkat dan menyederhanakan proses birokrasi yang sebelumnya menjadi hambatan.

Baca juga: BPOM Sederhanakan Izin Edar Pangan untuk Dukung UMKM Kepri

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |