Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata, Jakarta Selatan akan beroperasi kembali pada Kamis (17/4).
"Besok operasional kembali," katanya saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan hal tersebut menyusul kasus penggelapan dana oleh Yayasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN yang mengakibatkan SPPG tersebut tidak mendapatkan pembayaran dana operasional sesuai perjanjian awal.
Ia menegaskan kasus penggelapan tersebut disebabkan permasalahan internal yang terjadi di pihak mitra. Saat ini, pihak BGN telah menindaklanjuti kasus tersebut dan terus melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
"Ada masalah di internal mitra," ucapnya.
Baca juga: BGN ungkap infrastruktur jadi kunci sukses pelaksanaan MBG
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian terkait dengan dugaan penggelapan dana Rp975.375.000.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dia menjelaskan pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari-Maret 2025.
Pihaknya sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dia menyatakan pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024, padahal BGN telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan Rp386.500.000.
Namun, ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Baca juga: Penggelapan, mitra dapur di Kalibata laporkan Yayasan MBG ke polisi
Baca juga: Kementerian PU-BGN kerja sama pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis
Baca juga: BGN: Gaji petugas SPPG Makan Bergizi Gratis mulai dibayarkan
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025